PEDOMAN CPOB
BAGIAN 1
PENDAHULUAN DAN
MANAJEMEN MUTU
PRINSIP
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk
menjamin obat di buat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dan seseuai dengan tujuan penggunaannya.
CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu
UMUM
- Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat esensial untuk menjamin konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. pembuatan secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan.
- Tidaklah cukup bila produk jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, tetapi yang lebih penting adalah bahwa mutu harus dibentuk kedalam produk tersebut. Mutu obat tergantung pada bahan awal, bahan pengemas, bangunan, peralatan yang dipakai dan personil yang terlibat.
- Pemastian mutu suatu obat tidak hanya mengandalkan pada pelaksanaan pengujian tertentu saja ; namun obat hendaklah dibuat dalam kondisi yang terkendali dan di pantau secara cermat.
- CPOB ini merupakan pedoman yang bertujuan memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai persyaratan dan penggunanya; bila perlu dapat dilakukan penyesuaian pedoman dengan syarat bahwa standar mutu obat yang telah ditentukan dan di capai.
- Otoritas pengawasan Obat hendaklah menggunakan Pedoman ini sebagai acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain yang berkaitan dengan CPOB hendaklah dibuat minimal sejalan dengan pedoman ini.
- Pedoman ini juga dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi sebagaiu dasar pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan.
- Selain aspek umum yang tercakup di dalam pedoman ini, dipadukan juga serangkaian pedoman suplemen untuk aspek tertentu yang hanya berlaku untuk industri farmasi yang aktifitasnya berkaitan.
- Pedoman ini berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang digunakan manusia.
- Cara lain selain tercantum di dalam pedoman ini dapat diterima sepanjang memenuhi prinsip pedoman ini.
Pedoman ini
bukanlah bermaksud untuk membatasi pengembangnan konsep baru atau teknologi
baru yang telah di validasi dan memberikan tingkat Pemastian Mutu sekurang
kurangnya ekuivalen dengan cara yang tercantum dalam Pedoman ini.
MANAJEMEN
MUTU
PRINSIP
Industri farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan
tujuanpenggunaanya, memenuhi persyaratan yang tercanum dalam dokumen izin edar
(registerasi) dan tidak menimbulkan resko yang membahayakan penggunanya
karena tidak aman, muu rendah atau tidak efektif. Manajemen
bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan ini melalui suatu “Kebijakan
Mutu” yang memerlukan partisipasi dan komitmen dari semua jajaran
di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para
distributor. Untuk mencapai tujuan konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan
manajemen mutu yang di desain secara manyeluruh dan deterapkan secara benar.
Unsur dasar manajemen mutu adalah :
- Suatu infrastruktur atau sistem mutu yang tepat mencakup struktur organisasi, prosedur, dan sumber daya dan
- Tindakan sistematis diperlukan untuk mendapat kepastian dengan tingkat kepercayaan tinggi , sehingga produk (atau jasa pelayanan ) yang dihasilkan akan selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. keseluruhan tindakan tersebut disebut Pemastian Mutu/ Quality Assurance.
Semua bagian sistem Pemastian Mutu hendaklah di dukung dengan
tersedianya personil yang kompeten, bangunan dan sarana serta peralatan yang
cukup dan memadai. Tambahan tanggung jawab hukum hendaklah diberikan kepada
Kepala Bagian Menejemen Mutu (Pemastian Mutu).
1.1.
Konsep dasar Pemastian Mutu COPB dan Pengawasan mutu adalah
aspek manajemen Mutu yang saling terkait. Konsep tersebut diuraikan di sini
untuk menekankan hubungan dan betapa pentingnya unsur –unsur tersebut
dalam produksi dan pengendalian obat.
PEMASTIAN
MUTU

Sistem
Pemastian Mutu yang benar tepat bagi industri farmasi hendaklah memastikan
bahwa :
- Desain dan pengembangan obat dilakukan dengan cara yang memperhatikan persyaratan CPOB dan Cara Berlaboaturium yang Baik
- Semua langkah produksi dan pengendalian diuraikan secara jelas dan CPOB di terapkan.
- Tanggung jawab menejerial diuraikan dengan jelas dalam uraian jabatan
- Pengaturan disiapkan untuk pembuatan, pasokan dan penggunaan bahan awal, bahan pengemas yang benar. Semua pengawasan terhadap produk antara dan pengawasan selama proses (in-process control) lain serta validasi yang diperlukan
- Pengkajian terhadap semua dokumen yang terkait dengan proses pengemasaan dan pengujian bets dilakukan sebelum memberikan pengesahaan pelulusan untuk distribusi penilaian hendaklah meliputi semua faktor yang relevan termasuk kondisi faktor yang relevan termasuk kondisi pembuatan, hasil pengujian dan atau pengawasan selamaproses, pengkajian dokumen produksi termasuk pengemasan, pengkajian penyimpangan dari prosedur yang telah ditetapkan, pemenuhan persyaratan dan spesifikasi produk jadi dan pemeriksaan produk dalam kemasaan akhir
- Obat tidak di jual atau tidak di pasok sebelum Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) menyatakan bahwa tiap bets produksi dibuat dan dikendalikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan dalam izin edar dan peraturan lain yang berkaitan dengan aspek produksi, pengawasan mutu dan pelulusan produk .
- Tersedia pengaturan yang memadai untuk memastikan bahwa, sedapat mungkin produk disimpan, didistribusikan dan selanjutnya ditangani sedemikian rupa agar mutu tetap dijaga selama masa edar/simpan obat
- Tersedia prosedur inspeksi diri dan /atau audit mutu yang secara berkala mengevaluasi efektivitas dan penerapan sistem Pemastian Mutu
- Pemasok bahan awal dan pengemas dievaluasi dan disetujui untuk memenuhi spesifikasi mutu yang telah ditentukan oleh perusahaan
- Penyimpangan dilaporkan, diselidiki dan dicatat
- Tersedia sistem persetujuan terhadap perubahaan yang berdampak pada mutu produk
- Prosedur pengolahaan ulang, evaluasi dan di setujui dan
- Evaluasi mutu produk berkala dilakukan verifikasi konsistensi proses dan memastikan perbaikan proses yang berkesinambungan.
CARA
PEMBUATAN OBAT YANG BAIK (CBOP)
1.3
CPOB adalah bagian dari Pemastian Mutu yang
memastikan bahwa obat dibuat dan dikendalikan secara konsisten untuk
mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan pengguanaan dan
dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi produk.

CPOB
mencakup Produksi dan Pengawasan Mutu. Persyaratan dasar dari CPOB
adalah :
- Semua proses pembuatan obat dijabarkan dengan jelas dikaji secara sistematis berdasarkan pengalam terbukti mampu secara konsisten menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan
- Tahap proses yang kritis dalam pembuatan, pengawasan proses dan sarana penunjang serta perubahannya yang signifikan di validasi
- Tersedia semua sarana yang di perlukan dalam CPOB termasuk ;
·
- Personil yang terkualifikasi dan terlatih
- Bangunan dan sarana dengan luas yang memadahi
- Peralatan dan sarana penunjang yang sesuai
- Bahan, wadah label yang benar
- Prosedur dan instruksi yang disetujui
- Tempat penyimpanan dan transportasi yang memadai.
- Prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk intruksi dengan bahasa yang jelas , tidak bermakana ganda , dapat diterapkan secara spesifik pada sarana yang tersedia
- Operator memperoleh pelatihan untuk menjalankan prosedur secara benar
- Pencatatan dilakukan secara manual dengan alat pencatat selama pembuatan menunjukkan bahwa langkah yang dipersyaratkan dalam prosedur dan instruksi yang ditetapkan benar-benar dilaksanakan dan jumlah serta mutu produk yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Tiap penyimpangan dicatat secara lengkap dan di investigasi.
- Catatan pembuatan termasuk distribusi yang memungkinkan penelusuran riwayat bets secara lengkap, disimpan secara komprehensif dan dalam bentuk yang mudah di akses
- Penyimpanan dan distribusi obat yang dapat memperkecil resiko terhadap mutu obat
- Tersedia sistem penarikan kmbali bets obat maupun dari peredaran
- Keluhan terhadap produk yang beredar dikaji, penyebab cacat mutu di investigasi serta dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dan pencegahan penangulangan yang tepat dan pencegahan pengulangan kembali keluhan.
PENGAWASAN
MUTU / QUALITY CONTROL

Setiap
industri farmasi hendaklah mempunyai fungsi pengawasan mutu. Fungsi ini
hendaklah independen dari bagian lain. Sumber daya yang memadai hendaklah
tersedia untuk memastikan bahwa semua fungsi Pengawasan Mutu dapat dilaksanakan
secara efektif dan dapat diandalkan
Persyaratan
dasar dari Pengawasan Mutu adalah bahwa :
- Sarana dan prasarana yang memadai, personil yang telah terlatih dan prosedur yang disetujui tersedia untuk pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, dan bila perlu untuk pemantauan lingkungan sesuai dengan tujuan CPOB
- Pengambilan sempel bahan awal, bahan pengemasan, produk antara produk ruahan dan produk jadi dilakukan oleh personil dengan metode yang di setujui oleh Pengawas Mutu
- Metode pengujian disiapkan dan divalidasi (bila Perlu )
- Produk jadi berisi zat aktif dengan komposisi secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan yang disetujui pada saat pendaftaran, dengan derajat kemurnian yang dipersyaratkan serta dikemas dalam wadah yang sesuai dan diberi label yang benar
- Pengawasan Mutu secara menyeluruh juga memunyai tugas lain, antara lain menetapkan, memvalidasi dan menerapkan semua prosedur pengawasan mutu, mengevaluasi, mengawasi dan menyimpan baku pembandingan, memastikan kebenaraan label wadah bahan dan produk, memastikan bahwa stabilitas dari zat aktif dan obat jadi dipantau, mengambil bagian investigasi keluhan yang berkaitan dengan produk dan ikut mengambil bagian dalam pemantauan lingkungan. Semua kegiatan tersebut hendaklah dilaksanakan sesuai dengan prosedur tertulis dan jika perlu dicatat.
- Personil Pengawasaan Mutu hendaklah memiliki akses ke area produksi untuk melakukan pengambilan sampel dan investigasi bila di perlakukan.
PENGKAJIAN
MUTU PRODUK

Pengkajian
mutu produk secara berkala biasanya dilakukan tiap tahun dan
didokumentasikan dengan mempertimbangkan hasil kajian ulang
sebelumnya dan hendaklah meliputi paling sedikit :
- Kajian terhadap bahan awal dan bahan pengemasan yang dibutuhkan digunakan untuk produk, terutama yang dipasok dari sumber baru
- Kajian terhadap pengawasaan selama proses yang kritis dan hasil pengujian obat jadi
- Kajian terhadap semua bets yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan investigasi yang dilakukan
- Kajian terhadap semua penyimpangan atau ketidak sesuaian yang signifikan, dan efektivitas hasil tindakan perbaikan dan pencegahaan
- Kajian terhadap semua perubahan yang dilakukan terhadap proses atau metode Analisa
- Kajian terhadap variasi yang diajukan disetujui, ditolak dari dokumen registrasi yang telah disetujui termasuk dokumen registerasi untuk produk ekspor
- Kajian terhadap hasil program pemantauan stabilitas dan segala tren yang tidak diinginkan
- Kajian terhadap semua produk kembalian, keluhan dan penarikan obat yang terkait dengan mutu produk, termasuk investigasi yang telah dilakukan
- Kajian kelayakan terhadap tindakan perbaikan proses produk atau peralatan yang sebelumnya
- Kajian terhadap komitmen pasca pemasaran dilakukan pada obat yang baru mendapatkan persetujuan pendaftaran dan obat dengan persetujuan pendaftaran variasi
- Status kualifikasi peralatan dan sarana yang relevan missal sistem tata udara (HVAC), air, gas bertekanan , dan lain lain dan
- Kajian terhadap kesepakatan teknis untuk memastikan selalu up to date
Industri
farmasi dan pemegang izin edar bila berbeda, hendaklah melakukan evaluasi
terhadap hasil kajian, dan melakukan suatu penilaian hendaklah dibuat untuk menentukan
apakah tindakan perbaikan atau pencegahan ataupun validasi ulang harus
dilakukan. Alasan tindakan perbaikan hendaklah didokumentasikan. Tindakan
pencegahan dan perbaikan yang telah disetujui hendaklah diselesaikan
secara efektif dan tepat waktu. Hendaklah tersedia prosedur menejemen
yang sedang berlangsung dan pengkajian aktivitas serta efektif prosedur
tersebut yang diverifikasi pada saat inspeksi diri. Bila Dapat dibenarkan
secara ilmiah, pengkajian mutu dapat dikelompokan menurut jenis produk,
misal sediaan padat, sediaan cair, produk steril, dan lain-lain.
Bila pemilik
persetujuan pendaftar bukan industri farmasi, maka perlu ada suatu kesepakatan
teknis dari semua pihak terkait yang menjabarkan siapa yang bertanggung jawab
untuk melakukan kajian uutu. Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian
Mutu), yang bertanggung jawab untuk sertifikasi bets, bersama dengan pemilik
persetujuan pendaftaran hendaklah memastikan bahwa pengkajian mutu dilakukan
tepat waktu dan hemat.
Sumber
dari: Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, BPOM 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
please comment guys . . .